Sentra HKI
UNJAYA

Layanan Kami

Tentang Kami

Sentra HKI Unjaya merupakan pengelola Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjaya) Yogyakarta yang berada dibawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unjaya.

Kami melayani pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual dengan milik Unjaya untuk dimohonkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Selain melayani pengajuan permohonan KI, kami juga menyediakan pelayanan konsultasi tentang dasar HKI. Kantor Sentra HKI Unjaya berada di Lantai 4, Gedung Rektorat, Kampus 1 Unjaya.

Layanan

Hak Cipta

Kumpulan Hak Cipta yang telah kami bantu proses hingga terbit sertifikat.

Lihat Detail
Paten

Kumpulan Paten yang telah kami bantu proses hingga terbit sertifikat.

Lihat Detail
Desain Industri

Kumpulan Desain Industri yang telah kami bantu proses hingga terbit sertifikat.

Lihat Detail
331

Hak Cipta

0

Paten

0

Desain Industri

Struktur

Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
LPPM Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

Dr. Tri Sunarsih, SST., M.Kes

Ketua LPPM

Muhammad Habibi, S.Kom., M.Cs

Kepala Sentra HKI

apt. Nofran Putra
Pratama, M.Sc.

Sekretaris Sentra HKI

Dian Puspitasari,
M.Keb

Bendahara Sentra HKI

Rekanan

Hubungi Kami

Jl. Siliwangi, Ringroad Barat, Banyuraden, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

sentrahki.unjaya@gmail.com

(0274) 552489

Permohonan Pencatatan Hak Cipta

  1. Identifikasi Objek Ciptaan. Melakukan identifikasi jenis ciptaan akan mempermudah pemohon/pencipta dalam proses pencatatan Hak Cipta. Dalam melakukan identifikasi, Pemohon dapat mengklasifikasi jenis ciptaannya yang dapat dilihat dalam table. Anda dapat mengunduh tabel jenis ciptaan : unduh disini
  2. Mempersiapkan Berkas Permohonan Adapun beberapa formulir yang harus diisi oleh pemohon adalah :
    1. Formulir permohonan pencatatan ciptaan. (Lampiran 1)
      Formulir permohonan pencatatan ciptaan Dengan uraian ciptaan dicetak menggunakan kertas berukuran A4, dan ditandatangani oleh Ketua Pencipta. Alamat pencipta dapat diisi sesuai dengan KTP masing-masing pencipta atau dapat disesuaikan dengan tempat tinggal pencipta, harap diperhatikan bahwa alamat ini akan tampil pada Surat Pencatatan Ciptaan dan tidak dapat dilakukan penggantian apabila sudah tercatat.
    2. Surat pengalihan hak. (Lampiran 2)
      Surat Pengalihan Hak menggunakan meterai Rp. 10.000 dan ditempel pada kolom tanda tangan pencipta. Apabila pencipta lebih dari satu maka cukup diberi meterai Rp. 10.000 pada pencipta dengan urutan pertama, dilanjutkan dengan tanda tangan seluruh pencipta tanpa ditempel meterai.
    1. Surat pernyataan ciptaan. (Lampiran 3)
      Surat pernyataan ciptaan dicetak satu lembar diberi meterai Rp. 10.000, dan yang menandatangani berkas ini adalah Ketua LPPM Unjaya. Proses penandatanganan akan dilaksanakan oleh Tim Sentra HKI Unjaya.
    2. Mempersiapkan bukti ciptaan Bukti ciptaan berupa softcopy dapat dimasukkan di unggah bersama berkas permohonan lainnya. Untuk ciptaan berupa Video atau yang sejenisnya cukup kumpulkan bukti berupa link atau tautan. Lampiran ciptaan secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut.
  1. Penyerahan Berkas Berupa Soft File Sesuai dengan ketentuan sebelumnya, beberapa berkas permohonan pencatatan Hak Cipta berupa soft file yang diantaranya:
    1. Bukti ciptaan.
    2. Formulir permohonan pencatatan ciptaan (pdf).
    3. Surat Pengalihan Hak Cipta (pdf).
    4. Surat Pernyataan Ciptaan (pdf).
    5. KTP pencipta (pdf).
    Seluruh berkas permohonan pencatatan hak cipta dapat diunggah melalui laman https://hki.unjaya.ac.id, dengan mengisikan sesuai form yang disediakan.